Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Ini Penegasan Pansus Covid-19 Kepada Pemkab Barsel

Lanjut pria yang akrab disapa Manes ini lagi, meskipun berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekber GTPPC-19 Barsel, bahwa saat ini ada sekitar 10.685 Kepala Keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, namun menurutnya itu tidak boleh menutup kemungkinan penambahan data penerima baru.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Barito Selatan, Hermanes menegaskan bahwa wajib hukumnya agar semua warga setempat yang masuk dalam kategori kurang mampu, namun belum terdata sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19, agar diakomodir kembali.

Diungkapkan oleh politisi PDIP tersebut, berdasarkan hasil rapat kerja yang dilaksanakan oleh Pansus Covid-19 DPRD Barsel bersama dengan sekretariat bersama (Sekber) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Barsel, yakni Dinsos PMDes, Disnakertrans, Disporaparbud dan Diperindagkop dan UMKM Barsel, Jumat (15/5/2020), disepakati bahwa bansos dampak Sars Cov 2 itu harus benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

“Jadi ada satu kesimpulan, memang ingin menyampaikan bantuan, harus sampai kepada masyarakat yang miskin,” ungkapnya.

Lanjut pria yang akrab disapa Manes ini lagi, meskipun berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekber GTPPC-19 Barsel, bahwa saat ini ada sekitar 10.685 Kepala Keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, namun menurutnya itu tidak boleh menutup kemungkinan penambahan data penerima baru.

Lanjutnya, apabila memang ada warga yang benar-benar membutuhkan namun luput dari pendataan, maka harus tetap diakomodir oleh pemerintah, agar bisa segera dimasukkan kedalam data penerima bansos dampak Covid-19.

“Walaupun ada data dari eksekutif tadi, bahwa sudah ada 10.685 KK data penerima Bansos, tapi dalam rapat tadi, kami tegaskan bahwa masih bisa diberikan kesempatan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, yang belum terdata,” tukasnya.

“itu harapan kami tadi dan sudah disepakati,” tegas Manes menambahkan.

Namun, jelasnya lagi, agar tidak terjadi penyimpangan sasaran dan muncul adanya dugaan penyelewengan dana, maka para warga yang nantinya akan dimasukkan kedalam data calon penerima Bansos, wajib. mengantongi surat keterangan dari Kepala Desa atau Ketua RT setempat.

“Tapi harus direkomendasi oleh Kepala Desa, yang menunjukkan bahwa dia (warga) itu memang tidak mampu, ataupun (surat keterangan) dari RT,” terang Manes.

“Tadi saya ngotot, bahwa di Dusun Selatan ini masih banyak warga tidak mampu tapi tidak terdaftar sebagai penerima Bansos. Bagi warga yang belum terdaftar dan tidak mampu, nanti dia lapor ke RT untuk minta keterangan, bahwa atas nama ini, dia benar-benar tidak mampu,” tekannya.

Sambung Manes, karena penyaluran Bansos baik itu Bantuan Non Tunai (BNT) ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan secara bertahap, maka ia berharap agar masyarakat bisa bersabar.

“Hari ini ada pendistribusian (bantuan) di (Kecamatan) Dusun Selatan tahap pertama, nanti jam satu dibagikan. Tapi bagi masyarakat yang belum menerima, tapi sudah tedaftar, tunggu (penyaluran) tahap berikutnya,” ingatkannya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan pendistribusian bantuan sendiri, diakui oleh Manes berdasarkan keterangan dari eksekutif, akan dilaksanakan sampai akhir bulan Mei 2020.

“Yang jelas (pendistribusian dilakukan) sampai bulan Mei ini berakhir,” bebernya.

Sementara itu, menyangkut jumlah anggaran yang disediakan untuk menangani dampak Covid-19 sendiri, dikatakannya saat ini pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 32 miliar lebih, yang diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan kedepan.

“Untuk tiga bulan pertama ada sekitar Rp 32 miliar lebih, itu untuk tahap pertama. Jadi kita sambil lihat perkembangan, mudah-mudahan Covid-19 ini berkahir pada bulan Mei ini,” pungkasnya.(petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!