DPRD Gunung MasGunung Mas

Nama Penerima Bantuan Harus Diumumkan

”Pengumuman sebelum disalurkan ini bertujuan untuk mendapat tanggapan dari warga. Apakah yang menerima itu sudah layak atau tidak. Ini untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Polie, Selasa (26/5/2020).

GERAKKALTENG – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing menyarankan kepada pemerintah, agar mengumumkan nama warga penerima bantuan sosial terdampak pandemi virus korona atau Covid-19, sebelum bantuan itu disalurkan.

”Pengumuman sebelum disalurkan ini bertujuan untuk mendapat tanggapan dari warga. Apakah yang menerima itu sudah layak atau tidak. Ini untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Polie, Selasa (26/5/2020).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, secara khusus untuk menentukan penerima bantuan yang berasal dari dana desa, hendaknya harus dilakukan melalui musyawarah mufakat, dengan melibatkan para tokoh yang ada di desa.

”Seluruh masyarakat juga harus memahami perbedaan antara bantuan yang akan disalurkan. Bantuan ada yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Jika ada warga yang tidak mendapat bantuan dari pusat, mungkin akan mendapat dari provinsi, kabupaten, dan desa,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengingatkan, agar jangan sampai bantuan bagi warga terdampak Covid-19, malah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan perpecahan. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!