HEADLINEKalimantan Tengah

Gubernur Lantik Pejabat Bupati 7 Kabupaten

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran melantik pejabat bupati di 7 kabupaten yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati.

Ke tujuh (7) pejabat bupati yang diambil sumpah dan janji adalah
Penjabat Bupati Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur dan Murung Raya. Ketujuh pejabat bupati tersebut adalah Nurul Edy (Asisten II) Pj Bupati Sukamara, Katma F Dirun (Kepala BKD) Pj Bupati Lamandau, M Hatta (Kadis Perindustrian dan Perdagangan) Pj Bupati Seruyan.

Sedangkan Baru I Sangkai (Kasatpol PP) Pj. Bupati Katingan, Sunarti (Kadis TPHP) Pj Bupati Pulang Pisau, Yuel Tanggara (Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM) Pj Bupati Mura dan I Ketut Widhi Wirawan (Asisten III) Pj Bupati Bartim.

Disela pelantikan Gubernur mengatakan untuk Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, pengajuan usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018, akan ditindaklanjuti setelah mendapat keputusan Incrah dari Mahkmah Konstitusi RI.

Penjabat Bupati Lamandau, Sukamara, Seruyan, Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, dan Barito Timur memiliki dua tugas pokok, yakni mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjaga kondusifitas keamanan daerah masing-masing sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, dan Barito Timur, Penjabat Bupati harus segera membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Kabupaten setempat, serta seluruh pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, menyusun anggaran perubahan 2018 dan anggaran murni 2019 dengan menyelaraskan pada program Nasional, Provinsi dan mengakomodir program-program sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Khusus Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Timur agar segera diambil langkah-langkah untuk merasionalisasi kegiatan berdasarkan skala prioritas dikarenakan terjadinya defisit anggaran, pesan Gubernur.

Ia mengatakan, penjabat Bupati bukanlah pejabat politik, sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Untuk itu, penjabat Bupati Lamandau, Sukamara, Seruyan, Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, dan Barito Timur harus mampu melakukan “perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, dan Barito Timur, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah difokuskan pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat, terangnya. (wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!