Barito SelatanDPRD Barito Selatan

Tak Ingin PAD Kecolongan, Dewan Bakal Panggil DPMPTSP Barsel

Foto : H. Raden Sudarto, SH.

lensakalteng.com – BUNTOK – Berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dalam waktu.

Begulirnya rencana RDP tersebut, dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, dikarenakan pihaknya ingin mengetahui secara pasti terkait pengelolaan perizinan di kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu selama ini.

Pasalnya, sektor perizinan adalah salah satu sektor paling penting bagi daerah, karena merupakan muara investasi yang memiliki pengaruh besar pada jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kenapa kami RDP dengan DPMPTSP? Karena mengingat perizinan adalah salah satu muara atau awal daripada PAD,” tukas pria yang akrab disapa H. Alex ini, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (2/6/2020).

Politisi PDIP ini, kemudian menambahkan, dengan RDP tersebut pihaknya ingin mengetahui seperti apa sebenarnya program DPMPTSP Barsel selama ini dalam hal pengelolaan perizinan selama ini.

“Karena biasanya perizinan itu sesuai dengan peraturan daerah, sehingga biasanya banyak memakan waktu dan biaya,” sebut H. Alex.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel ini, berharap dengan adanya pelaksanaan RDP ini, nantinya perizinan dapat bekerja secara maksimal dan efisien, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“RDP inikan sebetulnya hanya diskusi saja antara Komisi I dan DPMPTSP, kami menanyakan temuan di lapangan dan mereka hanya perlu memberikan keterangan, itu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk jadwal RDP sendiri, diakui H. Alex akan diadakan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD, Ir. HM. Farid Yusran. (petu/HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!