Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE
Tiga AMP di Barsel Tak Kantongi Izin Kelola B3
"Tiga AMP di Barsel tidak ada izin B3, dari hasil RDP komisi I dengan DPMPTSP," ungkapnya kepada awak media, Jumat (5/6/2020).
gerakkalteng.com – BUNTOK – Terungkapnya fakta bahwa semua Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan tidak mengantongi izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membuat berang Ketua Komisi I DPRD setempat.
Informasi mengenai beroperasinya ketiga AMP yang berada di Desa Madara dan Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan itu, dikatakan oleh H. Raden Sudarto diungkapkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD, Kamis (4/6/2020) kemarin.
“Tiga AMP di Barsel tidak ada izin B3, dari hasil RDP komisi I dengan DPMPTSP,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (5/6/2020).
Sambung politisi PDIP itu lagi, hal ini tak pelak membuat seluruh anggota Komisi I geram, pasalnya limbah B3 itu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup di sekitarnya.
Dengan adanya informasi itu, komisi I meminta agar hal ini betul-betul ditangani secara serius oleh Pemkab melalui instansi terkait. Sebab ditegaskan oleh pria yang akrab disapa H. Alex ini, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU lingkungan hidup dan kesehatan, karena abai dan membiarkan perusahaan bekerja tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
“Mereka wajib mengurus izin B3 sebelum bekerja,” tegasnya.(petu)