DPRD KatinganKatingan

Kabagops Ingatkan Warga Untuk Pakai Masker, Jika Tetap Tidak Kenakan Masker Bakal Didenda

"bagi warga yang masih melanggar nantinya akan diberikan sanksi, baik hukuman finansial maupun sosial,”beber AKP Tommy

KASONGAN – Kabagops Polres Katingan memimpin pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir, Senin (13/9/2020).

Sasaran operasi yang melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini adalah upaya untuk pendisiplinan warga yang tidak mengenakan masker.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kabagops AKP M. Tommy Palayukan, menuturkan operasi yustisi dilakukan lantaran rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan hingga membuat penyebaran virus corona tidak mengalami penurunan bahkan meningkat.

“Kegiatan dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang tidak bermasker, mengingat angka peningkatan penyebaran covid-19 masih belum menurun,”Ujar Kabagops.

“Dimulainya operasi yustisi ini karna masih rendahnya kesadaran masyarakat. Karena kita tau bahwa peningkatan virus corona ini semakin tidak terkendali. Maka seluruh jajaran serta Forkopimda dan yang tergabung dalam tim gugus, kami bersatu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan,”Jelas Tommy.

Kabagops menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Diantaranya push-up hingga menyapu jalan.

“bagi warga yang masih melanggar nantinya akan diberikan sanksi, baik hukuman finansial maupun sosial,”bebernya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!