HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah
Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19 dalam Pilkada Serentak
"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19," jelasnya.
FOTO : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hamka saat ikuti penandatanganan pakta integritas Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak tahun 2020 di aula Eka Hapakat, Selasa (6/10/2020).
GERAKKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 tandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di aula Eka Hapakat, Selasa (6/10/2020).
Kegiatan secara virtual tersebut diikuti langsung oleh Plt Gubernur Kalteng melalui Asisten I bidang pemberdayaan rakyat, Hamka. Kegiatan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh semua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng. Pakta Integritas juga diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Danrem 102/Pjg, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng.
Deklarasi ini berisikan integritas untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, baik peserta pemilihan maupun tim kampanye pasangan calon. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti terbentuknya kelompok kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 pada September 2020.
Dalam sambutan Hamka menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” jelasnya.
Sebab itu, pemerintah tidak bosan-bosannya mengimbau agar semua pihak seperti penyelenggara Pilkada, aparat keamanan maupun masyarakat selalu disiplin pada protokol kesehatan.
“Selalu patuhi 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta penggunaan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang sekitar, dan menjauhi kerumunan,” imbuhnya.
Dirinya meyakini bahwa dengan taat pada protokol kesehatan maka rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng dapat diputus. Plt. Beliau juga mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini.
“Menjadi harapan bersama semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada tahun 2020, baik pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, agar bersedia selalu menaati protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan, terlebih lagi pada saat pelaksanaan kampanye,” pungkasnya. (SOG)