DPRD Gunung Mas
Andalkan Kaum Sarjana Jadi Calon Kades
”Kami mendorong masyarakat yang bergelar sarjana, agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon kades pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III yang akan rencananya akan digelar pada Bulan Oktober 2021 mendatang,” ucap Raya, Selasa (16/2/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mendorong masyarakat yang memiliki gelar sarjana, agar mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di daerah ini.
”Kami mendorong masyarakat yang bergelar sarjana, agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon kades pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III yang akan rencananya akan digelar pada Bulan Oktober 2021 mendatang,” ucap Raya, Selasa (16/2/2021).
Wakil rakyat ini mengatakan, akan sangat baik jika seseorang yang memiliki gelar sarjana mau membangun desa dan mengabdi kepada masyarakat dengan cara menjadi Kades.
”Seorang sarjana tidak seharusnya berpikir untuk selalu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi bisa juga mengabdi dengan menjadi Kades. Meski tugasnya berat, tetapi sangat mulia,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, seorang Kades dituntut memiliki banyak kemampuan, agar dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa, memimpin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Semoga nantinya banyak masyarakat yang menjadi calon Kades,. Sehingga pilihan menjadi beragam. Kami harap Kades yang terpilih adalah mereka yang berkualitas serta siap bekerja dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius melalui Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Fhilips Van Royen mengakui, awalnya pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III direncanakan pada 3 November 2020. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, maka pelaksanaannya ditunda dan akan dilakukan pada Oktober 2021.
”Kami memilih Bulan Oktober sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang III dengan pertimbangan seluruh tahapan dapat selesai di akhir tahun, dan pelantikan kades terpilih dilaksanakan pada awal tahun 2022,” terangnya.
Dia pun berharap, siapapun kades terpilih nantinya bisa fokus bekerja mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022, tanpa terbebani pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2021.
”Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Gumas akan dilakukan di 14 desa, yang tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara,” tandasnya. (hms/sog)