DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Konflik Lahan Pemakaman Umum Belum Selesai, Ini Ujar Lomban Gaol
“Saya menilai masalah itu terkatung-katung dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pemerintah daerah dinilai tutup mata untuk menyelesaikan masalah ini, karena masalah lahan pemakaman itu tidak beres-beres sejak tahun 2015,” ujar Gaol.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lomban Gaol menyayangkan penyelesaian polemik kepemilikan lahan pemakaman umum untuk lintas agama masih belum selesai dan terlihat dibiarkan berlarut-larut. Padahal rekomendasi dari DPRD Kotim sudah jelas.
“Saya menilai masalah itu terkatung-katung dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pemerintah daerah dinilai tutup mata untuk menyelesaikan masalah ini, karena masalah lahan pemakaman itu tidak beres-beres sejak tahun 2015,” ujar Gaol.
Dia menganggap pemerintah kabupaten gagal, kurang tanggap dan kurang serius menyelesaikan masalah ini. Dirinya pun mendorong pemerintah kabupaten lebih serius dan segera menyelesaikan polemik ini karena
lahan pemakaman itu menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD sudah berupaya keras membantu penyelesaian masalah itu, mulai turun ke lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional, hingga memanggil perusahaan perumahan yang juga merasa berhak atas sebagian lahan tersebut.
“Kami juga sudah melibatkan pemerintah kabupaten pada saat rapat dengan harapan menindaklanjuti. Sehingga permasalahan itu segera selesai,“ terangnya.
Dia menerangkan, berdasarkan rapat dengar pendapat pada 7 Februari 2020 pemerintah kabupaten diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah itu.
“Sayangnya hingga tahun ini polemik lahan pemakaman itu belum juga tuntas,” tegas Gaol.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, masalah tersebut jangan dibiarkan. Karena itu nantinya akan jadi bola panas dan membuat masalah semakin rumit. Apalagi fakta di lapangan lahan itu, banyak berdiri bangunan bahkan perumahan warga di lokasi yang diklaim dulunya telah dicadangkan untuk pemakaman umat masing-masing agama.
“Kami berharap pergantian bupati nanti masalah ini dapat terselesaikan, jangan sampai ganti bupati, dibahas dari nol lagi yang akhirnya akan semakin ribet lagi,” ucap Gaol.
Dirinya juga menjelaskan bahwa lahan pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit disiapkan pemerintah kabupaten telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada tahun 1987 dengan luas 1.500 meter x 1.000 meter untuk tempat pemakaman seluruh agama.
Lahan itu disiapkan pemerintah kabupaten sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.
“Permaslahannya muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifi kat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama,” tutupnya. (sog)