DPRD Gunung Mas
Lily Rusnikasi Ajak Warganya Patuh dan Tertib Bayar PBB
”Jika kita ingin Kabupaten Gumas semakin maju dan terus berkembang, maka masyarakat sebagai wajib pajak, harus tertib dalam melakukan pembayaran pajak. Salah satunya adalah PBB,” ucap Lily di Kantor DPRD setempat, Kamis (18/2/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Lily Rusnikasi mengajak seluruh masyarakat di daerah ini, untuk tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, itu telah menjadi kewajiban mereka.
”Jika kita ingin Kabupaten Gumas semakin maju dan terus berkembang, maka masyarakat sebagai wajib pajak, harus tertib dalam melakukan pembayaran pajak. Salah satunya adalah PBB,” ucap Lily di Kantor DPRD setempat, Kamis (18/2/2021).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menuturkan, dengan pajak yang dibayarkan tersebut, nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk melakukan berbagai pelaksanaan pembangunan.
”Berbagai pembangunan fasilitas umum yang dilakukan pemerintah, dananya itu berasal dari pembayaran pajak dari masyarakat. Semua itu dari masyarakat dan untuk masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada pemkab, agar selalu aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib membayar PBB. Di samping itu, juga harus melakukan jemput bola ke desa.
”Masyarakat berperan serta dalam upaya membangun daerah. Salah satunya dapat diwujudkan melalui pembayaran PBB, yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison mengatakan, keberhasilan untuk mencapai target PBB itu tidak lepas dari peran aktif pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, para wajib pajak, dan pihak terkait lain.
”Untuk PBB, kami dibantu oleh pemerintah kecamatan, desa/kelurahan. Jadi penagihan dilakukan secara jemput bola ke wajib pajak,” tegasnya. (hms/sog)