DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Perda Dan Perkada Harus Sesuai UU Cipta Kerja

FOTO : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM –
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pihaknya bakal melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) yang sesuai dengan UU 11/2020 tentang cipta kerja.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor 188/1518/OTDA penetapan UU 11/2020 tentang cipta kerja.

“Kemendagri melalui Ditjen Otda meminta seluruh pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh Perda dan Perkada yang berlaku di daerah masing-masing, guna disesuaikan dengan UU 11/2020 tentang cipta kerja,”ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

Pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sambung Riduanto, akan segera melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi guna menginventarisir Perda dan Perkada apa saja yang harus mendapat penyesuaian.

Pemko Palangka Raya jelas dia, telah melakukan inventarisir terhadap lima Perda dan dua Perwali yang akan mendapat penyesuaian. Sedangkan DPRD melalui Bapemperda telah mencatat kurang lebih sembilan Perda yang harus disesuaikan.

“Perda-perda itu semestinya akan mendapatkan revisi menyesuaikan dengan UU Nomor 11/2020. Setidaknya, ada satu perda yang perlu dicabut, dan ada 13 yang direvisi atau digabung,” bebernya.

“Namun itu semua harus masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tambahan tahun 2021 atau Propemperda 2022,”tambah Riduanto

Selanjutnya ungkap dia, dari hasil inventarisir tersebut akan menjadi dokumen awal bagi Bapemperda dan bahan pertimbangan pemko agar dapat diajukan ke DPRD untuk meminta penambahan pada Propemperda tahun ini.

“Terlebih apabila Perda atau Perkada tersebut bersifat urgent dan mendesak, maka perlu diajukan dalam Propemperda 2021. Sementara
yang tidak mendesak bisa dimasukan ke dalam Propemperda 2022,”demikian Riduanto.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!