DPRD Gunung MasGunung Mas

Sejumlah Desa Mulai Salurkan BLT DD 2021

”Sampai sekarang ini, sudah ada dua desa yang menyalurkan BLT DD, yakni Batu Nyapau dan Tanjung Untung, di Kecamatan Tewah,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon, Selasa (4/5/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Hingga Bulan Mei tahun 2021, sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desa masing-masing.

”Sampai sekarang ini, sudah ada dua desa yang menyalurkan BLT DD, yakni Batu Nyapau dan Tanjung Untung, di Kecamatan Tewah,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon, Selasa (4/5/2021).

Dia menuturkan, besaran penyaluran BLT DD per bulan yakni Rp 300.000 untuk setiap KPM. Sedangkan untuk masa penyaluran BLT DD adalah selama 12 bulan atau satu tahun, terhitung sejak Bulan Januari 2021.

”Untuk penyaluran BLT DD tahun 2021, kami bagi menjadi tiga tahap. Di tahap pertama adalah mulai Bulan Januari hingga Mei, tahap kedua yakni Juni sampai Oktober, dan tahap ketiga adalah November hingga Desember,” tuturnya.

Dia mengatakan, terkait penyaluran BLT DD di Desa Batu Nyapau, tercatat ada 42 KPM yang menerimanya. Sedangkan di Desa Tanjung Untung, ada 23 KPM yang menerima. BLT DD yang diterima KPM di dua desa itu adalah BLT DD pada Januari 2021.

”Penyaluran BLT DD di Desa Batu Nyapau dan Tanjung Untung dilakukan secara tunai, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Memang penyalurannya bisa dilakukan secara tunai atau melalui transfer dari bank ke rekening KPM,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait penyaluran BLT DD di Bulan Februari, Maret, April, dan Mei tahun 2021, setiap Pemerintah Desa (Pemdes) wajib untuk segera melaporkan realisasi penyalurannya kepada Bupati Gumas melalui DPMD.

”Yang wajib dilaporkan oleh pemdes adalah nama-nama penerima BLT DD. Laporan itu paling lambat harus sudah disampaikan kepada DPMD setelah libur Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!