DPRD Gunung MasGunung Mas

Bupati Gumas Ajukan Dua Raperda

DUA RAPERDA : Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar dua buah raperda pada rapat paripurna ke-I masa persidangan II tahun sidang 2022.

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas.

Paripurna yang dipimpin langsung jajaran ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Gumas tersebut, dihadiri
Bupati Gumas, Jaya S Monong, kepala OPD dan FKPD dlingkup Pemkab Gumas, Jumat (11/3/2022), diruang paripurna gedung dewan setempat.

Dalam pidato pengantarnya
Bupati Gumas, Jaya S Monong menyampaikan, tujuan dua raperda inisiatif Pemkab Gumas diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Adapun dua raperda itu pertama yakni raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036, dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat.

Dikatakan, hal yang melatar belakangi pengajuan dua buah raperda tersebut adalah menindaklanjuti amanat perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah, dan untuk mewujudkan visi-misi Pemkab Gumas.

“Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 ini, mengacu pada PP No 50 Tahun 2011. Dengan adanya perda ini nantinya diharapkan bisa lebih terarah, terencana dan terintegrasi dengan rencana pembangunan,”jelas Jaya.

Selanjutnya terkait raperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat yang bersifat pluralistik, tidak lain untuk mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. Sehingga, diperlukan dan perlindungan bagi masyarakat oleh pemerintah daerah.

“Tujuan dua raperda ini, untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat, dan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Gumas ini kedepannya,”paparnya.

Tidak lupa Jaya menyampaikan, Pengajuan dua raperda tersebut tetap memperhatikan petunjuk Mendagri melalui surat nomor 188.34/2180/OTDA tanggal 21 April 2020 perihal pembahasan raperda selama wabah Covid-19 yakni mematuhi protokol kesehatan.(spt/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!