DPRD Gunung MasDPRD Kalimantan TengahGunung MasHEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah
Jika Tak Kantongi Izin, Pemerintah Musti Tertibkan Angkutan Perusahaan
Lohing Simon : “Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng, terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya – Kuala Kurun, dimana kerusakan ruas jalan tersebut diduga semakin parah akibat dilintasi oleh angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,”.
FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Lohing Simon.
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang diduga akibat truk angkutan perusahaan bakal segera dibahas oleh kalangan DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang saat ini semakin parah, diduga akibat dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Selain itu, melalui RDP nanti juga dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mencari solusi agar kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun segera teratasi.
“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng, terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya – Kuala Kurun, dimana kerusakan ruas jalan tersebut diduga semakin parah akibat dilintasi oleh angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,” ucap Legislator yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut, Selasa (29/6/2021).
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menuturkan bahwa digelarnya RDP terkait penanganan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun, bertujuan untuk menggali informasi, khususnya menyangkut izin operasional dari PBS yang melintas di ruas jalan tersebut.
“Kita ingin menggali informasi, apakah perusahaan memiliki izin untuk melintas di jalan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas pada jalan khusus, bukan jalan umum. Karena kita sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan,” bebernya.
Lohing menambahkan berdasarkan fakta di lapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun untuk mengangkut hasil alam berupa Batu bara, Kayu Logging dan Kelapa Sawit. Sehingga perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng angkutan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut bisa ditertibkan.
“Info di lapangan, jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil alam berupa batu bara, kayu log dan kelapa sawit. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas di jalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah,” tandasnya. (sog/yn)