Katingan

Pelaku Usaha dan UMKM Diberi Kemudahan Izin di Katingan

Dari mudahnya perizinan yang diakses itu diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah dari usaha yang dikelola.

Kasongan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau PTSP Kabupaten Katingan, Karya Darma memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan UMKM terkait pengurusan izin usaha.

“Pelaku usaha dan UMKM dalam melaksanakan perizinan usahanya diberi kemudahan terutama dalam mengakses perizinan dengan adanya regulasi kemudahan berusaha yang ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, Karya Darma pada acara bincang pagi Bupati Katingan bersama pelaku usaha di Kebun Raya Katingan, Jumat, (11/6/2021).

Dari mudahnya perizinan yang diakses itu diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah dari usaha yang dikelola.

Sehingga diperlukan adanya komunikasi dua arah dari stocholder terutama pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha atau UMKM dan untuk menindak lanjuti hal itu, maka sesuai instruksi Bupati Katingan Nomor 249 Tahun 2021 tentang tim fasilitasi acara bincang santai Bupati Katingan dengan pelaku usaha bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan dan kontraktor atau rekanan di wilayah Katingan.

“Tujuan acara bincang santai ini adalah merekatkan hubungan tali silaturahmi antara pemerintah, pelaku usaha, UMKM dan stockholder untuk saling  bersinergi mempercepat kemajuan  pembangunan Kabupaten Katingan yang bermartabat dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.

Selain itu untuk membuka kekakuan agar saling terbuka dalam mengatasi permasalahan atau kendala para pelaku usaha baik besar maupun UMKM agar dapat bergerak secara bersama agar pertumbuhan ekonomi dan realisasi penanaman modal di daerah semakin meningkat dan bangkit kembali seperti sebelumnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!