DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Jangan Sampai Surat Tanah Menjadi Sengketa Lahan

"Kalau pemerintah tingkat kelurahan maupun kepala desa tidak hati-hati dan teliti, maka akan mengakibatkan sengketa lahan dan tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat. Kalau di tingkat dasar, sebagai dasar pengajuan pembuatan sertifikat saja sudah tidak beres, maka produk selanjutnya akan bermasalah," kata Hendra Sia, Rabu (21/7/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia meminta agar pihak kelurahan maupun kepala desa untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT). Karena selama ini sengketa lahan yang terjadi berawal dari kurang cermatnya pihak kelurahan maupun desa dalam menerbitkan surat tanah. Sehingga akhirnya berlanjut kepada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau pemerintah tingkat kelurahan maupun kepala desa tidak hati-hati dan teliti, maka akan mengakibatkan sengketa lahan dan tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat. Kalau di tingkat dasar, sebagai dasar pengajuan pembuatan sertifikat saja sudah tidak beres, maka produk selanjutnya akan bermasalah,” kata Hendra Sia, Rabu (21/7/2021).

Dia meminta agar ada sistem penerbitan surat tanah yang baik di tingkat kelurahan maupun desa. Bahkan harus terdata di database masing-masing kelurahan ataupun desa. Kalau tidak memiliki database dan sistem yang terstruktur, maka surat tanah yang diproduk di tingkat kelurahan maupun desa akan selalu memicu persoalan dan masalah terhadap warga dan orang yang mempunyai kepentingan akan tanah tersebut.

“Kami meminta pihak kelurahan dan desa harus mempunyai data base sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih akan lahan. Karena selama ini banyak sengketa lahan yang terjadi akibat tidak adanya data base. Kalau sudah ada data base, yang akan membuat surat tanah di atas milik orang lain pasti ketahuan, sebelum diterbitkan surat lainnya,” ungkapnya.

Politikus Partai Perindo ini juga mengatakan, selama ini kelurahan maupun desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register. Sehingga tiap tahun sering kali desa atau kelurahan tidak punya arsip ketika dibutuhkan. Maka dari itu, pengadministrasian pertanahan mulai dari tingkat desa hingga BPN mulai dari sekarang harus dibenahi, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang membuat sengketa warga.

“Kami berharap tidak ada lagi masalah kasus sengketa lahan di kemudian hari. Karena lemahnya administrasi di kelurahan dan desa. Kami juga meminta pemerintah daerah harus mendorong ke arah yang lebih baik. Tidak hanya berkaitan dengan urusan tanah saja, tetapi mengenai adminitrasi lainnya hendaknya mengandalkan sistem komputer yang bisa bertahan dari masa ke masa,” tutupnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!