Kotawaringin Timur

Pemkab Akan Bentuk Satgas Mulai Tingkat Kecamatan hingga RT

"Hari ini (kemarin, Red) kami melakukan rapat dengan sejumlah Camat, Danramil dan Kapolsek di Kabupaten ini, untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga RT," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kotim yang juga Dandim 1015 Sampit Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu (13/1/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT –  Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat persiapan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Pembentukan bertujuan untuk percepatan mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah ini hingga di tingkat bawah.

“Hari ini (kemarin, Red) kami melakukan rapat dengan sejumlah Camat, Danramil dan Kapolsek di Kabupaten ini, untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga RT,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kotim yang juga Dandim 1015 Sampit Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, pembentukan ini sesuai instruksi Menteri dalam Negeri dengan harapan mampu menyelesaikan permasalahan penanganan Covid-19 dan mempercepat pengambil langkah-langkah kebijakan srategis.

“Terkait pembentukan Satgas di level bawah, harus dilakukan karena sangat dibutuhkan, sehingga pelaksanaan penanganan Covid-19 menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran,” ucap perwira menengah (pamen) ini.

Dia mengatakan, Satgas nantinya memiliki kewenangan mengambil kebijakan berkaitan penerapan protokol kesehatan di tingkat Kecamatan hingga RT. Tetapi mereka juga memiliki tugas bagaimana zona merah tingkat Desa dapat menjadi zona orange. Lalu orange bisa menjadi kuning dan kuning berubah menjadi zona hijau dan putih, serta dapat mempertahankan zona pada posisi aman.

“Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini tidak hanya terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan melainkan bertanggung jawab juga untuk menyosialisasi dan memberi pemahaman, serta meyakinkan masyarakat terkait vaksin Covid-19 yang selama ini masih banyak isu negatif di kalangan masyarakat,” terang Akhmad Safari.

Dia mengatakan, dengan Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini diharapkan dapat mengurangi peningkatan penyebaran Covid-19 dan masyarakat paham pentingnya dan keamanan vaksin Covid-19 yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kotim.

“Untuk struktur organisasi Satgas di Kecamatan ketuanya adalah Camat dan wakil ketua Danramil dan Kapolres. Kalau tingkat RT ketuanya adalah RT berisi enam anggota yaitu bendahara, Sekretaris dan empat seksi,” tutupnya. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!