DPRD KatinganKatingan
Sebanyak 12 Paket Dengan Berat 12,05 Gram Sabu Dari Dua Orang Pengedar Dikatingan Berhasil Diamanankan
atresnarkoba Polres Katingan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni S (38) dan D (29), dari tangan kedua tersangka yang berhasil diamankan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 paket dengan total berat mencapai 10,05 gram.
KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni S (38) dan D (29), dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 paket dengan total berat mencapai 10,05 gram.
Dalam keterangan yang dijelaskan saat press release, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo., S.I.K., selasa (28/9/2021) di Mapolres Katingan, kedua tersangka tersebut dibekuk pada rabu (22/9) lalu sekitar pukul 14.33 wib.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka ini dibekuk di tempat lokasi yang berbeda, dimana awal penangkapan terhadap dua tersangka ini yaitu informasi yang didapatkan dari masyarakat dan kemudian didalami oleh jajaran satuan Satresnarkoba Polres Katingan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa maraknya transaksi narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka yang berinisial Y,”Ujarnya.
Saat melakukan penyelidikan di kediaman Y di Desa Tewang Rangkang RT.03/RW.02, anggota menemukan dua orang tersangka yakni S dan Y, sehinga saat di TKP langsung dilakukan upaya penangkapan dikarenakan kedua tersangka ini berupaya untuk kabur.
“Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka yakni S berhasil di bekuk , namun satu tersangka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Y berhasil melarikan diri.”Jelas AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo., S.I.K.,
Dari hasil penangkapan dilokasi yang pertama didapatkan barang bukti lima (5) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.25 Gram serta uang sebanyak Rp. 17.350.000 yang merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu milik tersangka S.
“Jadi tersangka S ini berperan sebagai kurir yang berangkat mulai dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan membawa barang ke Kabupaten Katingan yaitu ke Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing di tempat kediaman salah satu tersangka Y yang saat ini DPO,”Pungkasnya.
Berhasil membekuk salah satu tersangka, anggota Satresnarkoba yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi dari tersangka S.
“Melalui keterangan dari S, sehingga mengarahkan kepada tersangka lainnya yakni tersangka yang berinisial D,”Ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan di TKP kedua yakni tempat kediaman tersangka D yang beralamatkan di Desa Tewang Rangkang RT.02/RW.01, berhasil diamanakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh (7) paket dengan berat kotor 10.79 gram.
Akibat dari perbuatan dari kedua tersangka ini akan dikenakan dalam hukum pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, kemudian juga bakal dikenakan hukum pasal 114 ayat 2 UU narkotika no.35 tahun 2009 dengan pidana ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tri)