DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Hasil Musrenbang Musti Diatur
“Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkap Kurniawan.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), menjadi agenda rutin pemerintah untuk menjaring aspirasi atau usulan masyarakat, terkait program pembangunan.
Namun, lantaran terbatasnya anggaran daerah, membuat program pembangunan dari hasil musrenbang, banyak yang tidak terakomodir.
Melihat fenomena tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan Anwar, menganggap perlu adanya Perda yang mengatur tentang kewajiban mengakomodir hasil musrenbang.
“Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkap Kurniawan.
Menurut Kurniawan, peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menjamin dan memastikan bahwa ada persentase untuk merealisasikan program-program yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Selama ini masyarakat sering mengeluh lantaran yang sudah mereka usulkan saat musrenbang, tidak juga dikabulkan pemerintah daerah.
Tidak sedikit warga yang mengaku kecewa karena usulan yang sama sudah mereka sampaikan berulang-ulang dan bertahun-tahun.
“Fakta ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak sedikit warga yang akhirnya apatis atau tidak peduli terhadap kegiatan musrenbang karena kecil harapan usulan yang mereka sampaikan dikabulkan pemerintah daerah,” tukasnya.
Untuk itulah Kurniawan mengusulkan dibuat peraturan daerah yang menetapkan persentase anggaran APBD dialokasikan untuk merealisasikan usulan-usulan program yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang.
APBD diharapkan tidak hanya merealisasikan program yang dibuat atau diusulkan pejabat di tingkat kabupaten saja akan tetapi juga melalui usulan masyarakat. (sog)