Palangka Raya

Pentingnya Payung Hukum Adat

FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kota Palangka Raya, adalah sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam memberi perlindungan bagi masyarakatnya.

Demikian salah satu poin penting disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Berbicara pada focus group discussion (FGD) sekaligus membuka kegiatan itu, Hera menekankan pentingnya raperda hukum adat dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Karenanya FGD terkait penyusunan draf naskah akademik raperda hukum adat di Kota Palangka Raya ini, merupakan sebuah upaya bagi pemerintah setempat untuk meningkatkan fungsi pemerintahan,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).

Disisi lain dikatakan Hera,
pentingnya penyusunan raperda hukum adat itu dilakukan, tidak lain yang lebih utama adalah memberikan payung hukum yang pasti terhadap masyarakat hukum adat, yang telah ada di wilayah Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya aturan hukum adat ini setidaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi semua masyarakat untuk dapat menikmati kehidupannya dengan baik,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut tidak lupa sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara kegiatan FGD atas terselanggaranya acara tersebut dengan baik.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya, itu dihadiri pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kota Palangka Raya, camat dan lurah serta damang kepala adat se-Kota Palangka Raya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!