DPRD Barito SelatanHEADLINE

Gelar Paripurna Pelantikan PAW Waket I dan Anggota DPRD Barsel

"Jadi sebagai anggota beliau digantikan oleh Zainal Abidin dan sebagai Wakil Ketua I dia diganti oleh ibu Nyimas Artika," jelasnya.

Foto : Dilantik dan diambil sumpah janji dalam rapat paripurna ke-I masa sidang ke-I di Graha Paripurna, Jumat (7/1/2022), Nyimas Artika, SE dan Drs. Zainal Abidin resmi menjabat sebagai PAW Waket I dan Anggota DPRD Barsel periode 2019-2024.

 

GERAKKALTENG.com – BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat Paripurna ke-I masa sidang ke-I pelantikan Nyimas Artika, SE sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I dan Drs. Zainal Abidin sebagai anggota, Jumat (7/1/2022).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Waket I dan anggota yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel tersebut, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Barsel, para tokoh dan politisi Partai Golkar Barsel, beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Forum Komunikas Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan hampir semua Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SPPD) di Lingkup Pemda Barsel.

Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran memberikan selamat kepada kedua politisi Golkar tersebut karena sudah resmi dilantik sebagai PAW Waket I dan anggota DPRD Barsel periode 2019-2024.

Ia menerangkan bahwa Nyimas Artika dan Zainal Abidin dilantik sebagai PAW menggantikan posisi H. Moch Yusuf (Alm) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I dan juga sekaligus sebagai anggota.

“Jadi sebagai anggota beliau digantikan oleh Zainal Abidin dan sebagai Wakil Ketua I dia diganti oleh ibu Nyimas Artika,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini kemudian berharap agar baik itu Nyimas Artika maupun Zainal Abidin, kedepannya bisa bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD Barsel lainnya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota perwakilan rakyat di daerah.

“Kita berharap mereka ini bisa bekerjasama dengan kita semua, dalam rangka melakukan fungsi-fungsi DPRD. Seperti fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah.(tian/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!