DPRD KatinganKatingan
Pengelolaan Pisang Di Kecematan Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Sangat Menjanjikan
FOTO : Dokumen Narasumber/KT - Anggota DPRD Katingan, Ramba.
KASONGAN – Masyarakat di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, didorong untuk menggeluti sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pengolahan buah pisang.
Pasalnya, kedua wilayah ini sebagian besar warga memiliki kebun dengan berbagai jenis tanaman pisang. Sehingga dalam pengelolaan pangan berbahan dasar buah pisang sangatlah prospektif bagi masyarakat.
“Banyak jenis penganan yang bisa diolah berbahan dasar buah pisang. Saya rasa konsumen pun memiliki ketertarikan selera lidah dengan olahan aneka ragam makanan dari pisang,” terang, Anggota DPRD Katingan, Ramba, Di Kasongan, Senin 10 Januari 2022.
Menurutnya, bisnis pengolahan pisang sangatlah menjanjikan karena dapat menghasilkan laba atau keuntungan bagi sektor UMKM itu sendiri. Bahkan apabila pemerintah selalu turut serta membantu masyarakatnya, maka hasilnya juga akan bertambah maksimal. ” Sehingga, dampak lainnya masyarakat tidak menjalani aktivitas kerja yang berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti ilegal loging dan ilegal mining,” ungkapnya.
Legislator Dapil I ini juga mengapresiasi Polri yang terus gencar mengkampanyekan larangan aktivitas ilegal logging dan ilegal mining. Bukan tanpa sebab, karena sosialisasi harus senantiasa dilakukan agar masyarakat tidak menjalani kegiatan yang berdampak buruk untuk lingkungan hidup khususnya di wilayah Kabupaten Katingan.
Kita ketahui, bahwa kerusakan alam akibat penerapan ilegal loging dan ilegal mining sangatlah miris dan sangat merugikan baik ekosistem lingkungan hidup tumbuhan, hewan bahkan kehidupan manusia hal yang lainnya.
“Kita juga memaklumi bahwa masyarakat butuh lapangan kerja. Namun, memilih aktivitas ilegal loging dan ilegal mining bukanlah keputusan yang bijak. Karena malah menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kemaslahatan hidup khalayak ramai,” pungkasnya.
(Annas)