HEADLINEHukum dan KriminalKatingan
Polres Katingan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 61,31 Gram
Dokumen GK – Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, bersama jajaran didampingi dari Kejaksaan Negeri Katingan, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti, di halaman Polres Katingan, Senin 31 Januari 2022.
GERAKKALTNG.com – KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 61,31 gram dari dua orang.
Pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo di halaman Polres Katingan, Senin 31 Januari 2022.
Kedua tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka berinisial R (34) di tangkap di Desa Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, pada 17 Januari 2022. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 2 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,36 gram. Kemudian terhadap tersangka berinisial S (34) ditangkap jalan Tjilik Riwut Km 22 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, pada 26 Januari 2022.
Barang bukti yang diamankan kurang lebih 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 50,95 gram. Dari Kedua tersangka berhasil diamankan dengan total kurang lebih 61,31 gram narkotika jenis sabu.
“Diketahui dari kedua tersangka, bahwa narkotika didapat berasal dari luar Kabupaten Katingan yang kemudian akan dibawa masuk ke wilayah Katingan untuk di edarkan. Untuk tersangka (S) merupakan warga Mentaya Baru Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk penyuplai Narkotika dari kedua tersangka, Polres Katingan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu DPO berinisial PRI khusus penyuplai ke tersangka R, dan DPO berinisial HSN khusus penyuplai ke tersangka S,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.
Pasal yang disangkakan yakni terhadap Rokenho, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, terhadap tersangka Surandi, dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai Konferensi Pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang diamankan. Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolres Katingan terlebih dulu lakukan pengujian terhadap barang bukti sabu dengan alat khusus yang jika berhasil maka akan berwarna ungu. Setelah itu, semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bersama bahan wipol pembersih lantai dan kemudian di blender oleh Kapolres Katingan bersama jajaran disaksikan langsung oleh kedua tersangka. (nas/sog)