DPRD Kota Palangka Raya

Wakil Rakyat Diharap Terus Bersinergi dengan Pemerintah

PELANTIKAN : Pelantikan Evy Susantie menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna DPRD setempat. Foto Ist

PALANGKA RAYA GERAKKALTENG.COM – Evy Susantie, pada, Jumat (11/2/2022) malam, secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya pengganti antara waktu (PAW), dalam sidang paripurna istimewa, di gedung DPRD Palangka Raya.

Evy Susantie dilantik menggantikan Alm Riduanto, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/42/2022 dan Nomor 188.44/43/2022 tanggal 10 februari 2022.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah janji Evy Susantie, dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya. Sigit K Yunianto. Turut menyaksikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dan anggota DPRD Kota Palangka Raya.

“Guna mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka para anggota DPRD, diharap dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Fairid dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, tidak lupa Wali Kota Palangka Raya mengucapkan selamat kepada Evy Susantie, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya pengganti antar waktu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya inipun berharap, Evy Susantie dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Diharapkan dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan,”ucapnya.

Diakhir sambutannya Fairid mengucapkan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Alm. Riduanto, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kota Palangka Raya.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Sekda Kota Palangka Raya, anggota KPU Kota Palangka Raya, unsur FKPD Kota Palangka Raya, serta kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!