DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

ASN Palangka Raya Dilarang Mudik Lebaran

FOTO : Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Jumat (23/4/2021).

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dilarang melakukan aktivitas mudik lebaran, mengingat kondisi pandemi covid-19 yang masih terus merebak.

“Iya, larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik atau cui bagi ASN,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Jumat (23/4/2021).

Ditegaskan Umi, bagi pegawai pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,”beber Umi.

Bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN sambung dia, salah satunya memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum.Terutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya. Ini harus dijaga,”tandasnya.VD

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!