HEADLINEHukum dan Kriminal

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tiri

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarga yang lain terlelap tidur,” ungkap kasat, Selasa (29/3/2022).

Foto : S (35) terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (13) yang merupakan anak tirinya sendiri, saat diamankan di Polres Barsel.

GERAKKALTENG.com – BUNTOK – Sungguh bejat kelakuan S (35) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan yang tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) masih di bawah umur setiap kali dirinya menjemput anak tirinya tersebut dari sekolah.

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasatreskrim IPTU M. Saladin, menurut pengakuan korban yang masih berumur 13 tahun ini, dirinya dicabuli terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut sebanyak tiga kali.

Ia menjelaskan, kejadian pertama pencabulan tersebut pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarga yang lain terlelap tidur,” ungkap kasat, Selasa (29/3/2022).

Merasa trauma dan takut, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada guru dan ibunya, sehingga langsung dilaporkan oleh sang Ibu ke pihak Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun paling tinggi 15 tahun,” pungkas dia. (Tam/anggra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!