DPRD Kotawaringin Timur

Butuh Insentif Bagi Pegawai yang Kerja di Hari Libur

“Kami masih minta pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim dapat  memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dan pemungutan retribusi, karena pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” kata Khozaini, Minggu (13/3/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini meminta pemerintah daerah melalui perusahaan instansi terkait untuk memberikan insentif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang pertugas melakukan penjagaan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan penagihan Retribusinya. Pasalnya mereka kerja lembur hingga Sabtu dan Minggu.

“Kami masih minta pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim dapat  memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dan pemungutan retribusi, karena pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” kata Khozaini, Minggu (13/3/2022).

Dirinya mendapat keluhan dari ASN maupun pegawai kontrak tersebut selama ini mereka kerja lembur pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu tidak pernah mendapatkan insentif, harusnya pemerintah daerah dapat memperhatikan permasalahan ini, karena kerja lembur di hari libur untuk ASN harus ada insentifnya, dan hal itu ada aturannya.

“Segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh ASN di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah itu dinamakan kerja lembur, hal itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor  25/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi ASN,” ujar Khuzaini yang merupakan anggota DPRD kotim dari pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan ASN yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. Dan besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi ASN maupun pegawai kontak, sesuai  dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. (tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!