DPRD Kotawaringin Timur
Banyak Aduan Terkait Sopir Truk CPO Ugal
“Kami minta para supir dilakukan tes urine atau darah, karena belakangan ini masyarakat banyak menyampaikan bahwa supir truk CPO sering ugal-ugalan dan sering kali membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengguna kendaraan roda dua,” kata Bima, Minggu (17/4/2022).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Dalam minggu ini sudah dua kali terjadi kecelakaan di Jalan HM Arsyad Sampit, yang merenggut nyawa satu keluarga. Mereka bertabrakan dengan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan satu orang luka parah akibat tertimpa kontainer yang jatuh dari mobil pengangkutnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso sangat perihatin atas kejadian tersebut meminta, pemerintah daerah melalui instansi terkait yang membidangi transportasi darat yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Yakni untuk secara rutin melakukan tes urine dan darah terhadap para supir angkutan CPO atau pun angkutan lainnya.
“Kami minta para supir dilakukan tes urine atau darah, karena belakangan ini masyarakat banyak menyampaikan bahwa supir truk CPO sering ugal-ugalan dan sering kali membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengguna kendaraan roda dua,” kata Bima, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya pemeriksaan tes urine itu oleh karena banyaknya informasi masih banyak sopir yang diduga sering mengkonsumsi obat terlarang saat bekerja. Sehingga hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan baik dirinya sendiri maupun orang lain.
“Banyak faktor yang membuat musibah itu terjadi entah dari human error atau kelalain lainya, termasuk pengunaan obat terlarang saat berkendara, maka seluruh sopir angkutan berat ataupun angkutan CPO harus bebas dari penggunaan obat terlarang,” ucap Bima.
Ia juga mengatakan persoalan angkutan truk CPO ini memang harus jadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, jangan hanya memikirkan lajunya investasi, tetapi pemerintah daerah juga harus memikirkan juga keselamatan masyarakat. Pasalnya aksi ugal-ugalan di jalan umum itu tentunya sangat tidak dibenarkan karena rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (tri/sog)