DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Gugus Tugas Bakal Fasilitasi Rapid Test Bagi Petugas Pilkada 2020
gerakkalteng.com – SAMPIT – Pemerintah telah memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Tahapan-tahapannya akan dimulai pada 15 Juni. Dimana pelaksanaan tahapan pilkada itu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kotim H Halikinnor mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur akan memfasilitasi tes cepat pemeriksaan Covid-19 bagi penyelenggara pilkada. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Sehingga semua petugas penyelenggara akan dilakukan rapid test terlebih dahulu.
“Seluruh petugas penyelenggara pilkada harus di-rapid test. Karena saat ini alat belum tersedia, maka untuk sementara akan disiapkan oleh Gugus Tugas. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, untuk menyediakan APD dan kebutuhan lain yang belum dianggarkan. Karena sebelumnya kita menganggarkan untuk keperluan saat kondisi normal, tidak di saat pandemi seperti ini,” kata Halikinnor usai mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri melalui video konferensi terkait pilkada serentak, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, saat melakukan tahapan validasi terhadap dukungan perseorangan dan data pemilih, para petugas harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena rentan akan penularan. Sebab para petugas harus datang ke rumah-rumah warga. Selain itu juga, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya juga akan diperiksa menggunakan rapid test untuk pencegahan agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari penularan virus corona. (drm)