Gunung MasHukum dan Kriminal

Polisi Gumas Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu

DIPERIKSA : Diduga pengedar narkoba sedang diperikasa penyidik Polres Gumas di Mapolres setempat, Minggu (3/4/2022). Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Satresnarkoba Polres Gumas, pada Sabtu (2/4/2022), mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun, yang diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pemuda tersebut berinisial JH (25) warga Kecamatan Kurun. Dari pemuda itulah polisi mengamankan tiga paket dibungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 1,6 gram.

Dituturkan, pihak kepolisian menerima informasi JH sedang melakukan transaksi menjual barang haram tersebut.

Setelah menerima informasi personil Satresnarkoba bersama anggota polsek langsung turun ke lokasi dan langsung melakukan pengintaian serta penyelidikan terhadap terduga tersebut. Singkatnya personil melakukan pengrebekan pemuda itu, dan setelah digeledah ditemukan plastik klip diduga berisikan sabu.

Lalu setelah itu pemuda yang diduga pengedar sabu berikut barang bukti dibawa ke mapolres Gumas, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan, telah mengamankan pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kurun.

“Pelaku dan barang buktinya ini sudah kita amankan, dan sekarang masih kita lakukan penyelidikan,”jelas Budi, Senin (4/4/2022).

Diungkapkan, bila dalam penyelidikan pelaku terbukti sebagai pengedar, maka akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara untuk ancaman, hukuman paling ringan 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Budi.(hdr/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!