DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Progran KEJAR, Orangtua Tak Perlu Beli Buku Teks
PROGRAM KEJAR : Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). Foto Ist
GERAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). Kegiatan itu dilaksanakan di SDN 4 Menteng Palangka Raya dan dibuka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rachmad Winarso menyampaikan, kegiatan launching dan sosialisasi yang dilaksanakan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD).
Dikatakan, salah satu implementasi program KEJAR yaitu pinjaman buku teks pelajaran secara gratis dari satuan pendidikan kepada peserta didik pada jenjang sekolah dasar.
“Semoga dengan adanya program KEJAR ini dapat memberikan manfaat bagi peseta didik, para orang tua/wali peserta didik, guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,”harapnya, Sabtu (21/5/2022).
Selebihnya Rachmad yang juga merupakan ketua pelaksana kegiatan tersebut menambahkan, launching dan sosialisasi itu diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari pengurus K3S SD, semua Ketua Gugus I – XVII dan perwakilan guru kelas dari masing-masing gugus.
Sebelumnya, dalam sambutannya pada kegiatan itu Plt Kadisdik Kota Palangka Raya, Jayani berharap, agar seluruh sekolah dasar dapat melaksanakan program KEJAR guna meningkatkan semangat belajar peserta didik, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik.
“Setiap awal semester para orangtua selalu membeli buku teks untuk anaknya. Dengan adanya pinjaman buku secara gratis dan bisa dibawa pulang ke rumah, maka orangtua tidak perlu lagi membeli buku. Kecuali bila ingin memiliki buku pelajaran secara pribadi, maka mereka dapat mencari dan membeli di toko buku,” imbuhnya.
Tidak lupa Jayani mengingatkan, buku teks yang diberikan kepada peserta didik oleh guru kelasnya tersebut adalah sifatnya pinjaman. Setelah materi yang diajarkan guru pada buku teks selesai, maka buku wajib dikembalikan karena merupakan aset milik sekolah. (VD)