DPRD KatinganKatingan

Masyarakat Inginkan Pembangunan Infrastruktur Hingga Jaringan Telekomunikasi Terealisasi

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Katingan Muhammad Efendi, sebagai Juru Bicara Dapil III (Zona IV Jalur Sungai Katingan) meliputi Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, menyampaikan laporan hasil reses yang dilaksanakan sejak tanggal 18-23 September 2022 waktu lalu. Tim reses DPRD Kabupaten Katingan yaitu Nanang Suriansyah, Supriadi, Sugianto dan Muhammad Efendi.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan gelar rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun Sidang 2022 dalam rangka penyampaikan laporan hasil reses disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing tim anggota Dewan, Senin (17/10/2022).

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Katingan Muhammad Efendi, sebagai Juru Bicara Dapil III (Zona IV Jalur Sungai Katingan) meliputi Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, menyampaikan laporan hasil reses yang dilaksanakan sejak tanggal 18-23 September 2022 waktu lalu. Tim reses DPRD Kabupaten Katingan yaitu Nanang Suriansyah, Supriadi, Sugianto dan Muhammad Efendi.

 

Hasil Reses di Kecamatan Marikit, usulan masyarakat diantaranya masih pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kemudian peningkatan jaringan telekomunikasi, bantuan sarana dan prasarana bencana banjir serta tambahan ruang belajar sekolah.

 

Kemudian juga usulan-usulan di Kecamatan Katingan Hulu dan Kecamatan Bukit Raya hampir yakni ingin adanya pembangunan rumah dinas guru, penambahan ruang belajar, perumahan tenaga kesehatan dan rumah ibadah. Usulan lainnya penambahan guru SD dan SMP (IPA, Bahasa Inggris, Matematika dan Agama), pengadaan fasilitas alat olahraga, dan rehab total kantor Kecamatan Bukit Raya, serta tiwah massal.

 

Menurutnya, kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Katingan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusi dan kewajiban politik sesuai Peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan DPRD Katingan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

 

“Dimana hal ini mengamanatkan agar anggota DPRD dapat menyerap, menghimpun, aspirasi dari konstituen melalui kegiatan reses, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” tegas Muhammad Efendi.

Tujuan laporan hasil reses ini disampaikan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah Kabupaten Katingan 2022 dan menjelaskan pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihan Katingan III (Zona IV).

“Tentunya dengan harapan hasil reses ini dapat memberikan arti positif sebagai bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak Legislatif untuk mendukung peningkatan pelayanan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!