Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu

SAMPIT – Pemuda inisial R (33) dan H (22) diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya sempat kabur saat melihat Satpam perusahaan dan Polisi yang berpatroli di Jalan Jenderal Sudirman Km 62, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur.

“Satpam dan Polisi mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di areal perkebunan karena kabur melihat petugas, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya, kejadiannya berlangsung pada Selasa (25/10/2022) pukul 21.00 Wib”, kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu (26/10/2022).

Saat digeledah petugas, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,82 gram, satu buah bekas kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu buah tas selempang dan satu buah ponsel”, jelas Bagus.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut”, tandas Bagus. (Tbk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!