DPRD Gunung MasGunung Mas

Bahas Program Dinas Pertanian, Wakil Rakyat Gelar RDP

“Kami menyarankan agar mengevaluasi program unggulan dari Distan terkait jagung hibrida, dan hasil evaluasi bisa kami terima sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ucap Evandi.

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten (pemkab), terkait kegiatan Dinas Pertanian (Distan) tahun anggaran 2021, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Rabu (2/6/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, dari RDP yang membahas tentang pengelolaan lahan pertanian, pihaknya menarik kesimpulan dan menyampaikan sejumlah saran serta masukan kepada Distan.

“Kami menyarankan agar mengevaluasi program unggulan dari Distan terkait jagung hibrida, dan hasil evaluasi bisa kami terima sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ucap Evandi.

Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) ini menyampaikan, kalangan legislatif ingin mengetahui apakah program tanam jagung hibrida potensial atau tidak.

Masih terkait program tanam jagung hibrida, dalam menentukan target tanam hendaknya dipastikan terlebih dahulu kesiapan petani. Jangan sampai menentukan target tanam, namun ternyata petani belum siap.

DPRD Kabupaten Gumas juga menyoroti ketergantungan kabupaten terhadap daerah luar, dalam memenuhi kebutuhan terhadap beras. Dia menyebut, sebenarnya Gumas memiliki sumber dari padi sawah dan padi ladang.

“Untuk padi sawah, kami menyarankan Distan berdiskusi dengan petani yang ada di Kecamatan Kurun dan Tewah, kira-kira berapa hektare yang bisa kita tanam, entah untuk tahun 2021 ini dan tahun 2022. Jadi benar-benar dipastikan kesiapan petani, dan difokuskan di dua kecamatan itu dulu,” paparnya.

Untuk padi ladang, karena sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, dia yakin pergub tersebut akan meningkatkan produktivitas padi ladang di Kabupaten Gumas.

Distan Kabupaten Gumas diminta untuk segera mendata petani padi ladang yang ingin membuka dan mengelola lahan non gambut dengan pembakaran terbatas dan terkendali. Distan hendaknya dapat mengkoordinir petani ladang, dan dijadwalkan secara bergiliran.

Selain itu, tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Distan juga diminta mendata dan membina masyarakat yang benar-benar mengandalkan pertanian, yang saat ini belum tersentuh.

Selanjutnya, dalam upaya peningkatan produksi pertanian, DPRD Gumas mengusulkan adanya pembinaan terhadap penyuluh pertanian lapangan (PPL), supaya  PPL dapat meningkatkan kinerja. Untuk anggaran juga akan ditingkatkan.

“Untuk PPL kita sarankan untuk membuat percontohan di tempat masing-masing,” tukas legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

RDP diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gumas, Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Distan Kabupaten Gumas Rody Aristo Robinson dan jajaran, serta Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gumas Letus Guntur dan jajaran. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!