DPRD Gunung Mas

Dewan Pertanyakan Panyung Hukum BUMDes Angkut Hasil Produksi PBS

KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke lima tahun sidang 2022, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan soal payung hukum yang memperbolehkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengangkut hasil produksi milik perusahan besar swasta (PBS).

“Pertanyaan kami adakah Panyung Hukum yang memperbolehkan BUMDES, mengangkut hasil produksi milik PBS dan apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada BUMDES tersebut tidak menimbulkan dampak social dimasyarakat,” ucap Anggota DPRD Gumas sekaligus Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung J Bangas, Selasa (15/11/2022).

Lalu menurut dia, selain dampak sosial ,ada dampak dari angkutan untuk kesehatan akibat debu batu bara, kemudian kecelakaan, serta dan lain-lain bagi masyarakat yang berada disepanjang jalan umum, serta masyarakat sebagai pengguna jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya.

Memang katanya, akhir-akhir ini setelah viralnya Vidio Bupati Gumas yang menutup serta menghentikan kegiatan angkutan Produksi PBS yang bergerak dibidang Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan, mereka pihak dewan pun amat bangga dan mendukung sikap tegas itu karena aktivitas yang memang jelas melanggar.

“Yang dilakukan oleh PBS tersebut dan memakai jalan umum sebagai aktivitas angkutan Produksi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum serta menimbulkan kerusakan parah jalan umum Kurun-Palangka Raya sehingga merugikan keuangan Negara untuk perbaikan jalan,” ujarnya.

Karena katanya lagi, angkutan yang dilakukan ini juga telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 3 Tahun2020 Tentang Minerba, Permen Nomor 96 Tahun 2021 penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, Permen No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 serta AMDAL sebagai syarat dari PBS-tersebut beraktivitas.

“Akhir ini kembali lagi Aktivitas PBS tersebut menggunakan jalan Umum Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai ativitas mengangkut hasil produksinya dengan berlebel/stiker yang bertuliskan BUMDES Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Terlebih Aktivitas anggkutan kayu Log tidak sesuai dengan UU dan Peraturan” pungkasnya. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!