EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur

Pada SSCASN 2022, Pelamar Diminta Kembali Daftar

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, harus tetap melakukan registrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Susiawati.
Yakni tambahnya, dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan residu pada data P1, Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” bebernya. (rik/aga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!