HEADLINEHukum dan Kriminal
Satres Narkoba Polres Katingan Bekuk Pengedar Sabu
”Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” tegas AKP Suherman, Senin 14 November 2022.
FOTO : Pelaku berinisial AK (33) bersama barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Katingan.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Harapan masyarakat Kabupaten Katingan agar terbebas dari bahaya Narkoba selalu direspon oleh Satresnarkoba Polres Katingan untuk segera melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Hal ini juga dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AK (33) di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan Kamis 10 November 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulud Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
”Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” tegas AKP Suherman, Senin 14 November 2022.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan.
“Saat ini Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (Tri/Sog)