DPRD Barito Selatan

Bapemperda DPRD Barsel dan Tim Pemerintah Daerah Bahas 2 Buah Raperda

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, bersama Tim Pemerintah Daerah Barsel menggelar rapat pembahasan 2 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, jumat (13/1/2023).

Pembahasan 2 buah Ranperda yaitu tetang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito dan Raperda tetang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Usai rapat, Ketua Bapemperda H Raden sudarto, menyampaikan “Rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah rampung dibahas dan kalau memang nantinya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disarankan agar perbupnya dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPRD sebelum ditetapkan bupati,” ucapnya.

Hal itu agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD terhadap perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito ini bisa terserap dalam perbup tersebut nantinya.

“Karena, pada Perbup tentang perumda air minum Tirta Barito itu nantinya merupakan penjabaran dari Perda yang sudah rampung dibahas ini,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Menurut dia, Raperda tentang perumda air minum Tirta Barito ini nantinya akan ditindaklanjuti ke dalam rapat gabungan dan setelah itu akan dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Raperda menjadi perda.

Raden Sudarto juga mengatakan, dalam kegiatan ini, selain membahas tentang Raperda perumda air minum Tirta Barito, pihaknya juga membahas Raperda tentang tata cara tuntunan perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi keuangan serta barang daerah.

“Raperda ini sedang dibahas dan perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam, sebab pada materinya ada membahas mengenai hukuman badan yang tidak menghapus kerugian negara,” beber Raden Sudarto.

Ia menjelaskan, walaupun seseorang yang menyelewengkan anggaran dan sudah menjalani hukuman penjara, akan tetapi, dana yang diselewengkan tetap melekat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Jadi, terkait hal inilah yang harus dikaji banding terutama ke Inspektorat Provinsi dan mencari daerah lain yang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut,” Tutup Raden Sudarto.(avd/Tomi).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!