HEADLINEKatinganKorupsi

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Bendahara Tarusan Danum Ditahan

Kedua tersangka terduga pelaku korupsi ini ditahan lantaran diketahui telah melakukan penyelewengan dana APBDes Tarusan Danum tahun anggaran 2020 dan 2021.

Foto : Kedua tersangka (tengah) terduga pelaku korupsi mengenakan rompi bertulisan 02 Oknum Kades Tarusan Danum berinsial AP dan rompi bertulisan 01 oknum bendahara desa APBH. 

 

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menahan dua orang tersangka terduga pelaku penyimpangan tindak pidana korupsi, kedua orang tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Tarus Danum berinisial AP dan bendara desa Tarus Danum berinisial APBH, kamis (19/1/2023) kemarin.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, ketika dikonfirmasi jum’at (20/1/2023) membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kedua orang tersebut sudah diamankan oleh jaksa seksi tindak pidana khusus, dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes di pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,”Beber Kasi Pidsus.

Kedua tersangka terduga pelaku korupsi ini ditahan lantaran diketahui telah melakukan penyelewengan dana APBDes Tarusan Danum tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dijelaskan Kasi pidsus, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan berdasaekan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayar (4) huruf b KUHAP.

“Penahanan ini sudah dengan ketentuaan perundang-undangan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti bahkan bisa saja mengulangi tindak pidana serupa,” Imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa tersangka AP dan APBH ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejaksaan Negeri Katingan pada 14 desember 2022 dengan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dan kini keduanya telah ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!