HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Sekda Kalteng Nuryakin Laporkan Masalah Stunting dan Inflasi Hingga Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Saat Temui Sekjen Kemendagri

“ Tadi saya sampaikan secara umum terkait inflasi, bahwa komoditas penyumbang inflasi diantaranya beras, angkutan udara, cabai rawit, bensin, rokok kretek filter, bawang putih, ikan tongkol, ikan gabus, dan minyak goreng” ungkap Nuryakin.

Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin lakukan pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dalam pertemuan terbatas tersebut Sekda Nuryakin melaporkan kondisi umum Kalimantan Tengah terkait penanganan inflasi, stunting, banjir di Kabupaten Kapuas, dan pemerintahan umum yang terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, pasca Bupati Kapuas ditetapkan sebagai tersangka san ditahan oleh KPK.

Usai pertemuan, ketika dibincangi MMCKalteng, Sekda Nuryakin menjelaskan beberapa hal terkait substansi pertemuan. Ia menjelaskan upaya-upaya pengendalian inflasi di Kalteng, meskipun terkendali namun masih fluktuatif, dikarenakan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, namun masih dalam batas wajar dan normal.
“ Tadi saya sampaikan secara umum terkait inflasi, bahwa komoditas penyumbang inflasi diantaranya beras, angkutan udara, cabai rawit, bensin, rokok kretek filter, bawang putih, ikan tongkol, ikan gabus, dan minyak goreng” ungkap Nuryakin.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah Pemprov dalam upaya pengendalian inflasi, diantaranya gencar lakukan operasi pasar, menggelar pasar murah dan pasar penyeimbang, serta gerakan tanam cabai atau sakuyan lombok bagi masyarakat dan ASN.

Sementara itu terkait stunting dijelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota dalam menurunkan angka stunting, mengingat Kalimantan Tengah berada di urutan 11 tertinggi nasional. Tingkat prevalensi masih tinggi dibandingkan angka prevalensi nasional, namun dari tahun ke tahun makin membaik.

“Saya juga menyampaikan upaya dalam penanganan stunting, bahwa fokus kita terhadap hal ini dengan melibatkan seluruh stakeholders dan pentahelix serta seluruh elemen masyarakat dalam penurunan stunting. Kita telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sampai tingkatan desa, memastikan semua OPD dalam implementasi indikator Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting atau RAN PASTI, dan target nasional tahun 2022 adalah 21,6 persen, sementara Kalteng 26,9 persen” imbuhnya.

Dilaporkan juga penanganan banjir di Kabupaten Kapuas khususnya Desa Pujon dan Marapit yang berdampak kepada 13.192 jiwa dan 3.686 unit rumah warga terendam serta fasilitas umum lainnya. Ia mengatakan bahwa Pemprov dan tim gabungan terpadu, BPBD, TNI dan Polri serta Pemkab setempat, telah melakukan penanganan dengan baik.
“ Pemprov dan tim gabungan telah bergerak cepat menangani dampak banjir ini, tim gabungan siaga penuh di lapangan untuk membantu warga, membagikan paket makanan dan kebutuhan lainnya, serta mendirikan dapur umum untuk kebutuhan warga, dan tak kalah pentingnya adalah penanganan masalah kesehatan warga, telah ditangani dengan baik. Kesigapan dalam penanganan banjir ini, telah diapresiasi oleh BNPB pusat” bebernya.

Menyinggung masalah pemerintahan, khususnya Pemerintah Kabupaten Kapuas, dijelaskan oleh Nuryakin bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal tanpa kendala.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa segera menindaklanjuti surat Mendagri terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas. Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur untuk segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Lebih lanjut Nuryakin menegaskan akan segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut , dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas” pungkasnya.

(Dn/mmc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!