DPRD Katingan

Apresiasi Proyek Pemerintah Yang Sudah Berjalan

“Apresiasi kepada pemda Katingan, karna lebih cepat untuk melaksanaan pengerjaan proyek, khususnya yang berbentuk fisik dan saat ini sudah berjalan,”Ucap H. Hanafi kepada sejumlah wartawan, Jum’at (26/5/2023).

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H Hanafi, mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan atas pelaksanaan pengerjaan sejumlah proyek yang sudah mulai dilaksanakan.

“Apresiasi kepada pemda Katingan, karna lebih cepat untuk melaksanaan pengerjaan proyek, khususnya yang berbentuk fisik dan saat ini sudah berjalan,”Ucap H. Hanafi kepada sejumlah wartawan, Jum’at (26/5/2023).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan, lebih awal pengerjaan proyek yang dilaksanakan akan berdampak sangat baik salah satunya yaitu cepatnya selesai pengerjaan.

“Dengan cepatnya pengerjaan yang dilakukan, sehingga lebih cepat juga untuk menikmati hasil pekarjaan tersebut,”Imbuhnya.

Namun H. Hanafi juga menekankan, bukan saja hanya cepat rampungnya saja yang dikejar namun kualitas pengerjaan juga harus diperhatikan.

“Kualitas dari pengerjaan proyek terutama yang berbentuk fisik harus berkualitas jangan hanya mengejar cepat rampungnya pekerjaan,”Tegasnya.

Untuk menjaga agar kualitas pekerjaannya tetap baik, dirinya meminta kepada pengawas internal di dinas pemberi kerja dan pengawas eksternal tetap melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya, yaitu sejak awal hingga akhir pengerjaannya. Hal ini, lanjutnya, sangat penting dilakukan. Karena, salah satu pendukung berkualitasnya proyek dalam bentuk fisik ditentukan pula oleh keaktifan pengawas dalam mengawasi proyek tersebut.

“Makanya, setiap proyek dalam bentuk fisik, wajib disertakan pengawas. Baik pengawas internal maupun pengawas eksternal,” ujarnya. Selanjutnya, dirinya berharap kepada dinas pemberi kerja agar selalu menekankan kepada rekanan penerima kerja (pemenang tender) untuk selalu bekerja dengan baik sesuai RAB yang sudah ditandatangani kedua belah fihak di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!