KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Sunardi N.T Litang, membuka pelaksanaan kegiatan sosialisasi spektrum tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi dan pelayanan Perizinan Stasiun Radio (ISR), rabu (21/6/2023) diaula lantai II Bappedalitbang.
Dalam sambutanya Sunardi menyebutkan, sangat mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan stasiun radio di Kabupaten Katingan.
“Adanya sosialisasi ini akan memberi kita pengetahuan dan pandangan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi,”Ujarnya.
Dikatakan Wabup, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bagian dari tugas Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanah peraturan Mentri Komunikasi Dan Informatika yang tertuang pada nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Insya Allah melalui sosilisasi ini akan membuka wawasan kita bersama dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya di Kabupaten Katingan dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya,”Ucap Sunardi.
Wakil Bupati juga menjelaskan, dilaksankannya sosialisasi juga bertujuan untuk pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio yang juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yang dimana frekuensi radio ini disebutkan sangat vital dan pemanfaatannya juga diatur oleh pemerintah.
Beberapa pita frekuensi lanjut Wakil Bupati, juga bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia, antara lai adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebecanaan dan meteorologi (BMKG).
“Saya harapkan, kegiatan ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan tentang tertib penggunaan spektrum radio, serta alat dan perangkat yang harus tersertifikasi guna meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,”Pungkasnya.
(tri)