HEADLINEKatingan

DP3APPKB Kalteng Gelar Sosialisasi UU TPKS Di Kabupaten Katingan

program kerja Pemerintah Republik Indonesia saat ini. “Adanya kegiatan sosialisasi ini tentu sangatlah baik, mengingat saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menjadi alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan guna memberi rasa aman melalui perlindungan hukum,”Ucap Robertus.

KASONGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) tingkat Kabupaten Katingan, senin (3/7/2023) diaula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, melalui Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto, membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas DP3APPKB Katingan menuturkan, sangat menyambut baik adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Katingan, mengingat perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemerintah Republik Indonesia saat ini.

“Adanya kegiatan sosialisasi ini tentu sangatlah baik, mengingat saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menjadi alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan guna memberi rasa aman melalui perlindungan hukum,”Ucap Robertus.

Selain itu Robertus juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Katingan sendiri marak terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak namun minim ada korban yang berani melapor, sehingga melalui sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS ini menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas perlindungan dan pemulihan.

Lebih lanjut dirinya juga mengharapakan, melalui sosialisasi ini bisa memberikan manfaat di Kabupaten Katingan agar bisa menekan adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita berharap kedepannya ada kolaborasi ataupun lebih ditingkatkan koordinasi serta bisa melaksanakan aksi berasama sebagai sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,”Imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Evangelis, menuturkan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, selain itu juga melalui sosialisasi yang dilaksanakan agar bisa meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Kemudian sasaran lainnya yaitu agar meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta agar memperkuat koordinasi antara pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual,”Jelasnya.

Dalam pelaskanaan kegiatan sosialisasi ini DP3APPKB menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Tengah.

Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan, serta dari organisasi terkait yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Katingan.

(Tri)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!