DPRD Gunung Mas

Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Gumas Setuju Raperda Pengelolaan Tahura

KUALA KURUN – Fraksi Gerakan Karya Bersatu, DPRD Gunung Mas (Gumas) memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

 

“Dengan adanya Raperda tentang pengelolaan tersebut, maka selaras dengan rangka pencapaian Visi Misi Kabupaten Gunung Mas yaitu smart tourism,” ujar Ketua Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Gumas, Sahriah, Minggu (9/7/2023).

 

Dia melanjutkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, pengertiannya Tahura yakni kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai rujukan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

 

Selain itu, Tahura dapat dijadikan sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, pariwisata, budaya dan rekreasi. Serta kata Sahriah tahura juga diadakan oleh pemerintah untuk menunjang program-program pemerintah.

 

“Sangat diharapkan dengan adanya Tahura Lapak Jaru ini mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, keanekaragaman jenis tumbuhan dan juga satwa,” jelas Sahriah.

 

Termasuk lanjutnya, keindahan alamnya yang pasti ini ke depannya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai destinasi wisata baik untuk masyarakat lokal maupun di luar Gunung Mas. “Olehkarena itu, kami dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu sangat setuju dan sepakat agar raperda tersebut disetujui secara bersama-sama dengan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!