Kotawaringin Timur
Kios Miras Ilegal di Kotim Segera Ditertibkan
KOTIM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur akan segera melakukan penertiban terhadap kios yang menjual minuman keras ilegal yang kini marak di Sampit.
“Untuk melaksanakan penertiban tersebut kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Disperindag Kotim, Satpol-PP dan instansi terkait lainnya,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, di Sampit, Kamis (13/07/2023)
“Yang mengeluarkan izin minuman beralkohol (Minol) golongan A adalah kewenangan pemkab setempat, sedangkan yang golongan diatasnya lagi adalah merupakan kewenangan pihak provinsi,” jelas Diana.
“Kita akan datangi kios-kios tersebut apakah sudah memiliki izin atau tidak, di Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit kami pantau sudah mulai marak, dan sudah kita himbau untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penutupan kios miras CM di Jalan H.M Arsyad, Kecamatan MB Ketapang karena dipastikan tidak memiliki izin.
“Kios CM di H.M Arsyad saat kami datangi ternyata tidak memiliki izin, maka kami tutup, namun kami mendapatkan informasi lagi bahwa mereka memindahkan usahanya tersebut ke Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat, untuk menyikapinya kami bersama tim akan turun kembali melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut,” tandas Diana. (Tbk)