DPRD KatinganHEADLINE

UU TPKS Wajib Disosialisasikan Kepada Masyarakat Katingan

“Tentu adanya sosialisasi untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak ini sangat kita apresiasi,”Ucap Sugianto saat diwawancarai, selasa (4/7/2023) dikantor DPRD Katingan.

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Sugianto, mengapreasiasi kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tentu adanya sosialisasi untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak ini sangat kita apresiasi,”Ucap Sugianto saat diwawancarai, selasa (4/7/2023) dikantor DPRD Katingan.

Dikatakan Sugianto, bahwa dengan dilaksankaannya sosialisasi ini tentu perlu ada keberlanjutan, yaitu pihak dinas terkait agar bisa melakukan sosialisasi baik itu tingkat desa hingga tingkat kecamatan.

Menurut Sugianto, pentingnya sosialisasi UU TPKS ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan.

“Tentu harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kedepannya baik itu korban serta keluarga tidak ragu untuk melapor jika ada terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,”Imbunya.

Selain itu, politisi PKB ini menyebutkan bahwa di Katingan berdasarkan informasi yang didapatkan untuk angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi, sehingga dengan adanya sosialisasi dari DP3APPKB Provinsi ini bisa memberikan dampak yang lebih baik yaitu berkuranganya angka kekerasan di Katingan..

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!