Barito Timur

Wabup Pimpin Upacara HUT Koperasi

Foto : Para peserta ikuti apel kegiatan Hari Koperasi ke-76 dihalaman Kantor Bupati Barito Timur.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bertepatan Hari Koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur juga mengadakan upacara dalam rangka merayakan Hari Koperasi tersebut di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Senin (17/7/2023).

Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Wabup membacakan pidato Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, mengatakan, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk menjangkau kesejahteraan anggota dan masyarakat. Dengan cara mengadakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggotanya.

“Disitulah inti Koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan penggunaan jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efesien kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat di tingkatkan. Serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” katanya.

Lanjutnya, pemerintah saat ini fokus pada pengembangan Koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang Koperasi juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan sebagainya. Bahkan setiap wilayah kota/kabupaten pasti memiliki potensi unggulan komoditas, kerajinan hingga destinasi wisata.

“Koperasi harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah terdistribusi kembali ke anggota,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu potensi Koperasi yang terbuka saat ini yakni jasa keuangan. Karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 tahun 2023. Yang mengatur dan menjalankan usaha perbankan, asuransi, program pensiun, pasar modal hingga lembaga pembiayaan.

Untuk memajukan Koperasi di Indonesia di perlukan hukum yang kuat. Kemenkop UKM telah menyusun RUU sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992. Diharapkan Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan sanding yang besar. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!