DPRD KatinganHEADLINE

ASN Diharapkan Tidak Ikut Berpolitik Praktis

KASONGAN – Jelang Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta agar tidak ikut berpolitik praktis.

Permintaannya ini diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto kepada sejumlah awak media, Kamis (28/9/2023), di kediamannya.

Karena, ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK (P3K), menurut Sugianto, merupakan lembaga birokrasi, bukan lembaga legislatif. Sehingga, mereka merupakan orang-orang yang sudah seharusnya netral.

“Artinya, punya hak suara untuk memilih, tapi tidak bisa ikut berpolitik praktis. Kecuali dia melepaskan statusnya sebagai ASN,” katanya.

Dia meminta kepada ASN agar menjalankan tugasnya masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya). Jika dia seorang PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan misalnya, berilah pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat, begitu pula dengan dinas dan badan lainnya.

“Sehingga, pembangunan daerah kita bisa berjalan lancar seperti yang kita harapkan bersama,” tegasnya.

Kalau ada tokoh kandidat yang ingin dipilih nantinya, menurut dia, simpan saja di dalam hati. Ketika tiba hari H nanti bisa bersama-sama dengan masyarakat lainnya datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk mencoblos nama dan nomor urut kandidat yang diinginkan.

Sehubungan dengan jelang Pemilu ini, ia juga meminta kepada masyarakat Katingan pada umumnya agar tetap menjaga keamanan daerah yang sudah sejak beberapa kali menggelar Pileg, Pilpres dan Pilkada selalu dalam keadaan aman, damai dan kondunsif.

“Berbeda pilihan, tapi tetap menjaga kesatuan dan persatuan,” harap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menyebutkan beberapa tahapan Pileg, di antaranya saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Karena masih DCS, maka tidak menutup kemungkinan akan berubah, dengan berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau karena hal lainnya.

“Sedangkan jika sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di pertengahan Oktober 2023 nanti, maka itulah hasil ketetapan KPU,” jelas anggota dewan dua priode ini.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!