Gunung Mas
Ini Penjelasan Pemkab Gumas Terkait Penambahan Target Belanja di Perubahan APBD TA 2023
KUALA KURUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memaparkan penambahan target belanja pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun anggaran 2023.
Paparan ini disampaikan Bupati Gumas, Jaya S Monong melalui Pj Sekda Richard. “Adanya penambahan target belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, penjelasannya yakni alokasi hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persiapan pilkada tahun 2024 sebanyak 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024 sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan pemilu/pilkada,” ujar Richard, Selasa, (19/9/2023)
Disebutkannya juga, surat MENPANRB nomor B/1527/M.SM.01.02/2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Bahwa gaji pegawai tidak tetap (PTT) yang dianggarkan sebelumnya hanya 11 bulan, sehingga pada perubahan APBD tahun 2023 ini ditambah satu bulan sehingga menjadi 12 bulan.
Dijelaskan juga adanya penambahan target belanja juga untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu dalam rangka menuju Universal Health Coverage (UHC) BPJS pada tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas.
Diungkapkan Richard, dengan menambah kekurangan anggaran iuran, bantuan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Pemda dan bantuan PBPU dan BP mandiri kelas 3 pada perubahan anggaran.
Lalu, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, dalam rangka mengantisipasi bencana dan kerawanan pangan di Kabupaten Gunung Mas.
Penjelasan selanjutnya yakni untuk mendorong percepatan dan pemerataan akses keuangan daerah di salah satu sektor prioritas pembangunan Kabupaten Gunung Mas yaitu pertanian dengan penerapan generik model skema kredit/pembiayaan pembentukan kluster pertanian dan pengembangan komoditas jagung.
“Berkaitan dengan mendukung upaya mempercepat akses keuangan masyarakat, maka pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan subsidi bunga yang dianggarkan pada perubahan APBD TA 2023,” sebutnya.
Disebutkan juga, perlu penambahan alokasi belanja tidak terduga pada perubahan anggaran karena untuk mengantisipasi pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang. Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
Kemudian, belanja bagi hasil dari pajak daerah maupun dari retribusi kepada pemerintahan desa yang harus dianggarkan kembali pada perubahan anggaran mengingat tidak tersalurkan pada tahun 2022 lalu
“Selain itu, penambahan target belanja pada APBD TA 2023 yakni untuk mendukung putra dan putri Kabupaten Gunung Mas yang berprestasi terkait pemberian bonus pembinaan kepada atlet yang mendapatkan medali pada pekan olahraga provinsi (Porprov) Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (rik/sog)