DPRD Barito Selatan
Lakukan Pengelolaan Dana Desa dengan Baik
BUNTOK – Kepala Desa dingatkan untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa sesuai dengan program yang telah direncanakan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Jarliansyah, Rabu (13/09/2023).
Dia menjelaskan DD bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. Ini memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.
“Dana desa menjadi sumber dana yang acap kali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa, yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucapnya.
Menurutnya, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD.
Di lain sisi harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.
“Serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” pungkasnya. (dn/md/*)